ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
MUKADIMAH
Bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan kemerdekaan seluruh bangsa Indonesia.
Bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu telah dilahirkan perguruan tinggi yang merupakan tonggak sejarah kemajuan dan kecerdasan bangsa, termasuk didirikannya perguruan tinggi dalam bidang Ilmu-Ilmu Pertanian bertempat di Klaten dan Yogyakarta yang merupakan cikal bakal Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Sadar akan fungsi, peranan dan tanggung jawabnya, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada beserta alumninya terpanggil untuk memenuhi cita-cita perjuangan dan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut.
Menyadari akan hakekat kebersamaan dan keinginan untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, dengan ini atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang disebut Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, disingkat Kagama Pertanian.
Pasal 2
Pembentukan
Kagama Pertanian dibentuk oleh Alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada pada tanggal 27 September 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Kagama Pertanian merupakan bagian integral dengan organisasi Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) dan berpusat di tempat kedudukan almamater Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada di Kampus Universitas Gadjah Mada, Bulaksumur, Yogyakarta.
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas, Dasar, dan Sifat
Kagama Pertanian berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan Kagama Pertanian adalah :
- Mempererat dan membina kekeluargaan di antara Alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada beserta keluarganya.
- Membantu meningkatkan peranan Almamater Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Membina dan memelihara kerjasama dengan almamater, pemerintah, organisasi profesi, organisasi keahlian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
- Melaksanakan dan memelihara hubungan kerjasama dengan badan-badan kekeluargaan lainnya di dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada.
- Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi pengembangan dan kemajuan almamater maupun kesejahteraan para anggota, baik spiritual maupun material.
- Mendorong dan memfasilitasi para anggotanya untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu dan keahliannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara pada khususnya, serta umat manusia pada umumnya.
- Membantu menjaga citra dan keharuman nama almamater dengan menjalankan fungsi hubungan masyarakat sesuai dengan cara dan kemampuan masing-masing anggota.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Struktur Organisasi
- Organisasi Kagama Pertanian dipimpin oleh suatu Pengurus Pusat yang berkedudukan di almamater Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
- Di tiap-tiap ibukota propinsi dapat dibentuk Pengurus Komisariat Wilayah.
- Komisariat Wilayah Kagama Pertanian beranggotakan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Kepengurusan terdiri dari :
- Pengurus Pusat di tingkat nasional.
- Pengurus Komisariat Wilayah di tingkat propinsi atau gabungan dari beberapa propinsi.
- Susunan kepengurusan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Keanggotaan Kagama Pertanian terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
- Ketentuan dan tata-cara mengenai keanggotaan Kagama Pertanian beserta hak dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Musyawarah
- Musyawarah organisasi terdiri dari :
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Komisariat Wilayah
- Rapat-rapat terdiri dari :
- Rapat Pengurus Pusat
- Rapat Pengurus Komisariat Wilayah
- Ketentuan dan tata-cara mengenai musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEKAYAAN DAN HARTA BENDA
Pasal 10
Kekayaan dan harta benda Kagama Pertanian diperoleh dari sumbangan-sumbangan dari para alumni, para dermawan dan usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 11
- Kagama Pertanian memiliki lambang organisasi.
- Ketentuan mengenai lambang organisasi ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Paal 12
Kekuasaan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar ada pada Musyawarah Nasional atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan seluruh kekayaan serta harta benda organisasi diserahkan kepada almamater.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 27 September 2001 oleh Musyawarah Nasional Alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 27 September 2001
Musyawarah Nasional I Kagama Pertanian
Ketua Umum.
Dr. Ir. Sukardi Wisnubroto
- Anggota Luar Biasa adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah lulus ujian tingkat persiapan/propaedeuse pada Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
- Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada Kagama Pertanian dan atau Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usulan Pengurus Pusat dan atau Pengurus Komisariat Wilayah.
Pasal 5
Penerimaan Anggota
Pendaftaran keanggotaan dilaksanakan dengan cara :
- Anggota Biasa didaftar secara otomatis oleh Pengurus Pusat atas dasar ijazah/tanda lulus, baik yang disampaikan secara individual atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan disahkan oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dan atau Rektor Universitas Gadjah Mada.
- Setiap Angota Biasa akan mendapatkan tanda pendaftaran anggota Kagama Pertanian setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai anggota dan selanjutnya diwajibkan mendaftarkan diri/memberitahukan kepada Pengurus Komisariat Wilayah Kagama Pertanian di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
- Penerimaan dan pendaftaran Anggota Luar Biasa harus dilakukan dengan surat permohonan kepada Pengurus Pusat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan dilampiri ijazah/tanda lulus tingkat tertentu dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
- Tanda anggota sementara bagi para Anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendapat pengukuhan dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada dan atau Rektor Universitas Gadjah Mada.
- Penerimaan dan pendaftaran Anggota Kehormatan, baik yang diusulkan oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Komisariat Wilayah harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat.
- Sahnya seseorang menjadi Anggota Kagama Pertanian ditunjukkan dengan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Kagama Pertanian.
- Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan Anggota Kehormatan diatur lebih lanjut di dalam suatu peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 6
Penolakan keanggotaan Kagama Pertanian dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan cara tertulis dengan alasan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota Biasa Kagama Pertanian mempunyai hak :
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, serta saran baik secara lisan atau tertulis.
- Mengikuti kegiatan organisasi.
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan organisasi.
- Setiap Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak ;
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, serta saran baik secara lisan atau tertulis.
- Mengikuti kegiatan organisasi.
- Hak dipilih dapat dimiliki apabila anggota yang bersangkutan mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 8
Setiap anggota berkewajiban :
- Membayar uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
- Mematuhi segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kagama Pertanian.
- Mendorong serta menjaga reputasi dan nama baik oraganisasi Kagama Pertanian dan Almamater Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan biasa, keanggotaan luar biasa, dan keanggotaan kehormatan berakhir apabila yang bersangkutan :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan dari keanggotaan oleh organisasi.
Pasal 10
- Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi diberikan peringatan dan atau teguran secara lisan maupun tertulis oleh Pengurus Komisariat Wilayah setempat.
- Apabila peringatan dan atau teguran tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan, maka oleh Pengurus Komisariat Wilayah akan dikeluarkan surat pemberhentian sementara dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.
- Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari :
- Pendapat dan usul pemberhentian dari Pengurus Komisariat Wilayah.
- Surat pemberhentian sementara dari Pengurus Komisariat Wilayah.
- Anggota yang diberhentikan berhak membela diri di dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
BAB III
KEKEYAAN DAN HARTA BENDA ORGANISASI
Pasal 11
- Kekayaan organisasi diperoleh dari uang pangkal, sumbangan dari alumni, dari para dermawan, dan usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Pengurus Pusat dan atau Pengurus Komisariat Wilayah dapat mencari sumbangan dan lain-lain usaha yang sah untuk keperluan organisasi.
- Tata-cara penggunaan dana secara teknis diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
YAYASAN KAGAMA PERTANIAN
Pasal 12
- Yayasan Kagama Pertanian dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus Komisariat Wilayah dengan tujuan untuk mengembangkan dan memajukan organisasi.
- Untuk menambah dana guna membiayai kegiatan dan rencana yang sesuai dengan tujuan organisasi, maka Kagama Pertanian dapat mengadakan usaha keuangan yang sah dan halal yang disalurkan dan ditampung dalam Yayasan Kagama Pertanian.
- Yayasan Kagama Pertanian, baik di pusat maupun di Komisariat Wilayah dikelola oleh anggota Kagama Pertanian yang tidak duduk di dalam struktur kepengurusan organisasi.
- Yayasan Kagama Pertanian berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program organisasi.
BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musayawarah Nasional
- Musyawarah Nasional merupakan forum kedaulatan dan memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi di tingkat nasional.
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Komisariat Wilayah dan peserta lainnya yang dipandang perlu dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Jumlah utusan dari tiap-tiap Komisariat Wilayah diatur dan ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta garis-garis besar program kerja organisasi.
- Memilih dan menetapkan Pengurus pusat.
Pasal 14
Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan karena terjadinya hal-hal yang bersifat luar biasa yang harus diselesaikan oleh organisasi.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan atas usul Pengurus Pusat dan didukung oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Komisariat Wilayah.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Pengurus Komisariat Wilayah, dan peserta lainnya yang dipandang perlu dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Jumlah utusan dari tiap-tiap Komisariat Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
Pasal 15
Musyawarah Komisariat Wilayah
- Musyawarah Komisariat Wilayah merupakan forum kedaulatan dan memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi di tingkat wilayah.
- Musyawarah Komisariat Wilayah diikuti oleh Pengurus Komisariat Wilayah dan anggota-anggota lainnya dari Komisariat Wilayah Kagama Pertanian setempat.
- Musyawarah Komisariat Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali.
- Musyawarah Komisariat Wilayah mempunyai wewenang :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komisariat Wilayah.
- Menetapkan program kerja.
- Memilih dan menetapkan Pengurus Komisariat Wilayah.
Pasal 16
Rapat-Rapat
- Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Pusat.
- Rapat Pengurus Komisariat Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Komisariat Wilayah.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
- Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Komisariat Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah ditambah satu orang dari jumlah peserta yang ditetapkan.
- Rapat Pengurus Pusat dan Pengurus Komisriat Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari jumlah anggota pengurus.
- Dalam Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat Wilayah sebagai satu kesatuan hanya berhak atas satu suara.
- Semua keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Komisariat Wilayah, dan rapat-rapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting).
Pasal 18
- Semua keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Komisariat Wilayah dapat mengirimkan utusan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Para peserta yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dapat dimintakan hak suara kepada Musyawarah Nasional.
- Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Nasional melalui Panitia Pengarah yang dibentuk.
Pasal 19
- Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut organisasi.
- Musyawarah Nasional berhak untuk meninjau dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
BAB VII
PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 20
- Segala persidangan dan atau musyawarah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang diundang.
- Apabila persidangan dan atau musyawarah yang pertama tidak mencapai jumlah yang hadir yang ditentukan pada ayat (1) pasal ini, maka persidangan dan atau musyawarah berikutnya dapat diselenggarakan tanpa mengingat jumlah yang hadir.
Pasal 21
- Segala keputusan musyawarah diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
- Apabila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 22
- Lambang Kagama Pertanian adalah logo Universitas Gadjah Mada berwarna hijau disertai nama Komisariat Wilayah yang bersangkutan.
- Latar belakang adalah putih dengan huruf nama Komisariat Wilayah warna hijau.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 27 September 2001
Musyawarah Nasional I Kagama Pertanian
Ketua Umum,
Dr. Ir. Sukardi Wisnubroto